Rabu, 11 Februari 2015
TIDUR TIDAK MEMBATALKAN WUDHU
Apakah wudhu orang tidur tersebut batal? Jika dia sudah berwudhu kemudian tertidur, dan ingin menunaikan shalat, apakah wajib baginya mengulangi wudhu? Ataukah langsung berdiri untuk menunaikan shalat tanpa berwudhu kembali?
Mengenai tidur membatalkan wudhu terjadi perbedaan antara ulama' :
1). Menurut Imam Malik " membatalkan wudhu jika tidurnya termasuk kategori tidur pulas " , artinya orang yang tidur tidak tau peristiwa peristiwa yang terjadi didepannya .
2). Menurut Imam Syafi'i " tidak membatalkan wudhu , jika posisi tidurnya dengan menetapkan pantat pada bumi "
3). Menurut Imam Abu Hanifah "tidak membatalkan wudhu jika tidurnya dalam keadaannya orang yang shalat (berdiri, duduk, atau sujud) "
4). Menurut Imam Ahmad " tidak membatalkan wudhu jika posisi tidurnya dalam keadaan berdiri atau duduk "
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar