Senin, 02 Februari 2015
PERINTAH UNTUK MENIKAH DAN KEUTAMAAN MENIKAH
Dari Abdurrahman bin yazid' , ia berkata : berkata Abdullah : kami para pemuda bersama Rasulullah SAW , dan kami tidak memiliki sesuatu , maka beliau bersabda : "Wahai seluruh kaum pemuda, barang siapa diantara kalian yang telah mampu nikah, maka hendaknya ia menikah, karena sesungguhnya menikah itu dapat menahan pandangan dan lebih dapat menjaga kemaluan, dan barang siapa yang tidak mampu menikah, maka hendaklah ia berpuasa karena sesungguhnya berpuasa itu dapat menahan syahwat ".
{H.R Bukhari bab puasa 4/106 , H.R Muslim bab nikah No.1400}
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar