Selasa, 24 Februari 2015
HUKUM MENGAMINI DO'A ORANG KAFIR
Mengamini do'a orang kafir , hukumnya khilaf :
1). Menurut Ar-Rauyani dalam kitab Al-Bahr tidak boleh , karena do'a orang kafir jelas-jelas tidak mungkin dikabulkan , selain itu ada nash yang mendasarinya .
2). Ulama' lain boleh , sebab do'a orang kafir mungkin dikabulkan sebagaimana allah SWT pernah mengabulkan do'anya iblis .
CATATAN :
Arti Mustajabah bagi orang kafir adalah Diberi apa yang diminta bukan mendapat pahala , karena orang kafir tidak mungkin mendapat pahala . Sedangkan mendo'akan orang kafir hukumnya haram .
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar